|
Hilal dan Masalah Beda
Hari Raya
T. Djamaluddin
(Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan
Antariksa, LAPAN, Bandung)
Mereka bertanya
kepadamu tentang hilal. Katakanlah, "Hilal itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji... (QS
2:189)
Hilal (bulan sabit pertama
yang bisa diamati) digunakan sebagai penentu waktu ibadah. Perubahan
yang jelas dari hari ke hari menyebabkan bulan dijadikan penentu
waktu ibadah yang baik. Bukan hanya umat islam yang menggunakan
bulan sebagai penentu waktu kegiatan keagamaan. Umat Hindu
menggunakan bulan mati sebagai penentu hari Nyepi. Umat Budha
menggunaka bulan purnama sebagai penentu waktu Waisak. Umat Kistiani
menggunakan purnama pertama setelah vernal equinox (21 Meret)
sebagai penentu hari Paskah.
Islam mengakui matahari dan
bulan sebagai penentu waktu (QS 6:96; 10:5) karena keduanya
mempunyai periode peredaran yang teratur yang dapat dihitung (QS
55:5). Matahari digunakan untuk penentu pergantian tahun yang
ditandai dengan siklus musim. Kegiatan yang berkaitan dengan musim
(seperti pertanian, pelayaran, perikanan, migrasi) tentu menggunakan
kalender matahari.
Namun, kalender matahari tidak
bisa menentukan pergantian hari dengan cermat. Padahal untuk
kegiatan agama kepastian hari diperlukan. Maka untuk kegiatan agama
kalender bulan (qamariyah) digunakan. Pergantian hari pada kalender
bulan mudah dikenali hanya dengan melihat bentuk-bentuk bulan. Hilal
pada saat maghrib menunjukkan awal bulan. Bulan setengah pada saat
maghrib menunjukkan tanggal 7 atau 8 (tergantung pengamatan
hilalnya). Dan bulan purnama menunjukkan tanggal 14 atau 15
(tergantung pengamatan hilalnya). Fase-fase bulan jelas waktu
perubahannya dari bentuk sabit sampai kembali menjadi sabit lagi (QS
36:39).
Rasulullah SAW memberi pedoman
praktis tentang penggunaan hilal sebagai penentu waktu: "Berpuasalah
bila melihatnya dan beridul fitri-lah bila melihatnya, bila tertutup
awan sempurnakan bulan Sya'ban 30 hari" (HR Bukhari-Muslim). Dan
dalam hadits lain, "Bila tertutup awan perkirakan" (HR Muslim).
Karena umur rata-ratanya 29,53 hari, satu bulan hanya mungkin 29
atau 30 hari, jadi mudah diperkirakan atau amannya genapkan saja
menjadi 30 hari.
Pedoman yang diberikan
Rasulullah SAW sangat sederhana. Karena memang Allah dan Rasulnya
tidak hendak menyulitkan ummatnya. "Allah menghendaki kemudahan
bagimu, bukan menghendaki kesulitan" (QS 2:185). Dalam pelaksanaan
ibadah shaumnya Allah memberikan keringanan-keringanan bagi yang
mengalami kesulitan (sedang sakit atau dalam perjalanan), mestinya
dalam penentuan waktunya pun tentu tidak menghendaki kesulitan.
Kini penentuan awal bulan
tidak terbatas hanya dengan rukyatul hilal (pengamatan hilal), ada
alternatif lain yang juga sederhana: ilmu hisab (perhitungan
astronomi). Berdasarkan pengalaman ratusan tahun, keteraturan
periodisitas fase-fase bulan diketahui dengan baik. Lahirlah ilmu
hisab untuk menghitung posisi bulan dan matahari. Akurasinya terus
ditingkatkan, hingga ketepatan sampai detik dapat dicapai. Ketepatan
penentuan waktu gerhana matahari, yang hakikatnya ijtimak yang
teramati, sampai detik-detiknya merupakan bukti yang tak
terbantahkan.
Hisab dan rukyat punya
kedudukan sejajar. Rukyat harus tetap digunakan karena itulah cara
sederhana yang diajarkan Rasul. Hisab pun dijamin eksistensinya,
karena Allah menjamin peredaran bulan dan matahari dapat dihitung
(QS 55:5). Sumber perbedaan terletak pada keterbatasan manusia dalam
mengatasi masalah atmosfer bumi.
Keberhasilan rukyat tergantung
kondisi atmosfer. Akurasi hisab terbentur pada formulasi faktor
atmosfer bumi untuk kriteria hilal agar teramati. Tidak ada
superioritas di antara keduanya. Superioritas justru sering muncul
dari para penggunanya.
Sifat Ijtihadiyah
Dalan diskusi-diskusi tentang
hisab dan rukyat, sering terlontar pernyataan bahwa rukyat bersifat
qath'i (pasti) hisab bersifat Dzhanni (dugaan) atau sebaliknya ada
yang menyatakan hisab bersifat qath'i rukyat bersifat Dzhanni. Sifat
qath'i atau dzhanni berkaitan dengan penetapan hukumnya. Ini
berkaitan dengan ijtihad, yaitu usaha sungguh-sungguh para ulama
dengan mengunakan akalnya untuk menetapkan hukum sesuatu yang belum
ditetapkan secara tegas dalam Alquran dan Assunnah. Ijtihad menjadi
sumber hukum ketiga sesudah Alquran dan Assunnah. Hal yang dianggap
qath'i sudah dianggap pasti benarnya, tidak ada lagi interpretasi.
Sebenarnya, kesaksian melihat
hilal (ru'yatul hilal), keputusan hisab, dan akhirnya keputusan
penetapan awal Ramadhan dan hari raya oleh pemimpin ummat semuanya
adalah hasil ijtihad, sifatnya dzhanni. Kebenaran hasil ijtihad
relatif. Kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Tetapi orang yang
berijtihad dan orang-orang yang mengikutinya meyakini kebenaran
suatu keputusan ijtihad itu berdasarkan dalil-dalil syariah dan
bukti empirik yang diperoleh.
Kesaksian rukyat tidak mutlak
kebenarannya. Mata manusia bisa salah lihat. Mungkin yang dikira
hilal sebenarnya objek lain. Keyakinan bahwa yang dilihatnya
benar-benar hilal harus didukung pengetahuan dan pengalaman tentang
pengamatan hilal. Hilal itu sangat redup dan sulit
mengidentifikasikannya, karena mungkin hanya tampak seperti garis
tipis atau sekadar titik cahaya. Saat ini satu-satunya cara untuk
meyakinkan orang lain tentang kesaksian itu adalah sumpah yang
dipertanggungjawabkan kepada Allah. Jaminan kebenaran rukyatul hilal
hanya kepercayaan pada pengamat yang kadang-kadang tidak bisa
diulangi oleh orang lain.
Hisab pun hasil ijtihad yang
didukung bukti-bukti pengamatan yang sangat banyak. Rumus-rumus
astronomi untuk keperluan hisab dibuat berdasarkan pengetahuan
selama ratusan tahun tentang keteraturan peredaran bulan dan
matahari (tepatnya, peredaran bumi mengelilingi matahari) (Q. S.
6:96). Makin lama, hasil perhitungannya makin akurat dengan
memasukkan makin banyak faktor. Orang mempercayai hasil hisab karena
didukung bukti-bukti kuat tentang ketepatannya, seperti hisab
gerhana matahari yang demikian teliti sampai orde detik. Gerhana
matahari pada hakikatnya adalah ijtimak (bulan baru) yang teramati.
Maka jaminan kebenarannya lebih kuat dari pada rukyat, karena orang
lain bisa mengujinya dan pengamatan posisi bulan bisa
membuktikannya. Namun, dalam hal penetapan awal bulan hisab
tergantung kriteria yang digunakan dalam mengambil keputusan. Ada
yang berdasarkan wujudul hilal (hilal di atas ufuk), ada juga yang
berdasarkan imkan rukyat (syarat-syarat hisab untuk terlihatnya
hilal berdasarkan pengalaman pengamatan).
Keputusan penetapan awal
Ramadan dan hari raya itu pun hasil ijtihad. Berdasarkan kesaksian
ru'yatul hilal atau hisab yang dianggap sah, pemimpin ummat
(pemerintah, ketua organisasi Islam, atau imam masjid) kemudian
menetapkannya. Karena pemimpin ummat di dunia ini tidak tunggal,
keputusannya pun bisa beragam, hal yang wajar dalam proses ijtihad.
Akibatnya, perbedaan penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, atau Idul
Adha semestinya dianggap hal yang wajar juga.
Sumber perbedaan
Sifat ijtihadiyah hisab dan
rukyat memungkinkan terjadinya keragaman. Baik hisab maupun rukyat
sama-sama berpotensi benar dan salah. Bulan dan matahari yang
dihisab dan dirukyat masing-masing memang satu. Hukum alam yang
mengatur gerakannya pun satu, sunnatullah. Tetapi, interpretasi
orang atas hasil hisab bisa beragam. Lokasi pengamatan dan
keterbatasan pengamatan juga tidak mungkin disamakan.
Semula para ulama
mempertentangkan hisab dengan rukyat saja. Kini hisab pun
dipertentangkan dengan hisab. Kriteria hisab mana yang akan
dijadikan pegangan. Di Indonesia setidaknya ada dua kriteria hisab
yang dianut. Ada yang berdasarkan kriteria wujudul hilal, asalkan
bulan telah wujud di atas ufuk pada saat maghrib sudah dianggap
masuk bulan baru. Kriteria ini dipakai oleh Muhammadiyah. Kriteria
lainnya adalah imkanur ru'yat, berdasarkan perkiraan mungkin
tidaknya hilal dirukyat. Kriteria ini digunakan oleh Depag RI.
Perintah operasional puasa dan
beridul fitri dalam hadits didasarkan pada rukyatul hilal. Di dalam
Alquran walaupun bulan dan matahari disebut sebagai alat untuk
perhitungan waktu (Q. S. 6:96), tetapi dalam prakteknya, hilal yang
dijadikan acuan (Q. S. 2:189), bukan posisi bulan. Karenanya orang
awam sekali pun bisa menentukan ada tidaknya hilal walaupun tidak
mengerti seluk beluk peredaran bulan.
Wujudnya bulan di atas ufuk
belum menjamin adanya hilal menurut pandangan manusia. Hilal bisa
diperkirakan keberadaannya dengan memperhitungkan kriteria
penampakan hilal (imkanur rukyat). Jadi, bila ditimbang dari segi
dasar pengambilan hukum, saya berpendapat hisab dengan kriteria
imkan rukyat (walau pun masih terus disempurnakan, seperti lazimnya
riset ilmiah) lebih dekat kepada dalil syar'i daripada kriteria
wujudul hilal.
Sesama pengguna rukyat pun
keputusannya pun bisa berbeda antara penganut rukyat "murni" dan
rukyat terpandu hisab. Dalam beberapa kali kesaksian rukyat murni
(bebas hisab) yang kontroversial, satu-satunya penyelesaiannya
adalah dengan sumpah. Secara syar'i itu sah. Apalagi para pengamat
itu umumnya orang yang ditokohkan yang tidak diragukan lagi
keimanannya dan kejujurannya. Tetapi dari segi kebenaran objek yang
dilihatnya apakah benar-benar hilal atau objek terang lainnya, kita
masih boleh meragukannya sebelum ada bukti ilmiah yang
meyakinkannya.
Bukti ilmiah yang bisa
menguatkan kesaksian akan rukyatul hilal antara lain posisi hilal,
bentuknya, serta waktu mulai teramati dan terbenamnya. Bukti ilmiah
itu bisa diuji kebenarannya dengan rukyat hari-hari berikutnya. Bagi
kalangan yang mempercayai rukyat terpandu hisab, bukti ilmiah itu
bisa ditambah dengan hasil hisabnya. Hasil rukyat bisa segera
dicocokkan dengan hasil hisabnya. Dengan kriteria hisabnya, kalangan
ini bisa menolak kesaksian hilal bila dianggap meragukan. Misalnya,
bulan semestinya (menurut hisab yang akurat) telah terbenam tidak
mungkin bisa dirukyat.
Perlukah bukti ilmiah itu?
Saya berpendapat sangat perlu. Untuk saat ini, sumpah saja
belum cukup. Pengamat hilal ternyata banyak juga
yang belum memahami hilal dan belum bisa membedakannya dengan objek
terang lainnya. Gangguan polusi di ufuk barat bisa menyulitkan
pengamatan. Objek terang pada arah pandang saat ini juga bisa
beragam. Tidak heran bila sering terjadi kasus kesaksian hilal yang
kontroversial.
Perbedaan hari raya akibat
perbedaan metode dan kriteria itu tampak jelas pada penentuan Idul
Fitri 1418. Saat ini pertama kalinya, Menteri Agama tidak memberikan
keputusan tegas dengan menyatakan bahwa pemerintah berhari raya pada
30 Januari 1998, namun mempersilakan ummat yang meyakini hari raya
29 Januari untuk shalat ied. Waktu itu Muhammadiyah yang menggunakan
hisab wujudul hilal beridul fitri pada 29 Januari. Sedangkan
Pemerintah dan Persis yang mempertimbangkan hisab dengan imkanur
rukyat beridul fitri pada 30 Januari. NU di Jawa Timur dan sebagian
Jawa Tengah menerima kesaksian di Bawean dan Cakung sehingga beridul
fitri pada 29 Januari. Sedangkan, PB NU sepakat untuk beridul fitri
30 Januari karena rukyat itu dianggap tidak mungkin terjadi
berdasarkan pertimbangan hisab dengan imkanur rukyat.
Sumber
perbedaan lainnya adalah masalah rukyat lokal dan rukyat global yang
dipicu berkembangnya media komunikasi yang semakin cepat. Berita
tentang penetapan awal Ramadan dan hari raya di Arab Saudi atau
negara-negara lainnya dengan cepat tersebar dan sering menjadi
acuan. Masalahnya, kemudian masyarakat menjadi bingung mana yang
akan diturut.
Dasar hukum rukyat lokal
adalah hadits Nabi yang memerintahkan berpuasa bila melihat hilal
dan berbuka atau beridul fitri bila melihat hilal. Sedangkan
penampakan hilal bersifat lokal, tidak bisa secara seragam terlihat
di seluruh dunia. Demi keseragaman hukum di suatu wilayah, pemimpin
umat bisa menyatakan kesaksian di mana pun di wilayah itu berlaku
untuk seluruh wilayah.
Tidak perlunya mengikuti
kesaksian hilal di wilayah lainnya bisa didasarkan pada tidak adanya
dalil yang memerintahkan untuk bertanya pada daerah lain bila hilal
tak terlihat. Dalil lainnya adalah ijtihad Ibnu Abbas tentang
perbedaan awal Ramadan di Syam dan Madinah. Tampaknya, Ibnu Abbas
berpendapat hadits Nabi itu berlaku di masing-masing wilayah.
Tetapi, sebagian ulama lainnya
berpendapat tidak ada batasan tempat kesaksian hilal. Di mana pun
hilal teramati, itu berlaku bagi seluruh dunia. Dasarnya, karena
hadits Nabi sendiri tidak memberi batasan keberlakukan rukyatul
hilal itu, jadi mestinya berlaku untuk seluruh dunia. Namun mereka
tidak merinci teknis pemberlakuan di seluruh dunia yang sebenarnya
tidak sederhana. Belakangan di antara pengikut pendapat ini ada yang
merumuskan, bila ada kesaksian hilal di mana pun, maka wilayah yang
belum terbit fajar wajib menjadikannya sebagai dasar untuk berpuasa
atau beridul fitri.
Keda pendapat itu hasil
ijtihad dengan argumentasi masing-masing yang dianggapnya kuat.
Hadits yang digunakannya sama. Penganut rukyat lokal bisa
berargumentasi Nabi tidak memerintahkan bertanya tentang kesaksian
hilal di wilayah lain. Penganut rukyat global bisa berargumentasi
Nabi tidak membatasi keberlakukan kesaksian hilal. Manakah yang
sebaiknya diikuti?
Di dalam Q. S. 2:185 yang
berkaitan dengan puasa Allah memberikan pedoman umum, "Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan
bagimu". Bila mengikuti rukyat global, setiap orang harus sabar
berjaga sepanjang malam dalam ketidakpastian. Karena rukyat tidak
bisa dipastikan di mana dan kapan bisa terlihat. Tentunya, hal ini
lebih menyulitkan umat daripada rukyat lokal. Keputusan rukyat lokal
cukup dinantikan sekitar 1-2 jam setelah maghrib.
Untuk mendukung
argumentasinya, ada yang berpendapat rukyat global lebih menjamin
keseragaman daripada rukyat lokal. Tetapi analisis astronomi
membantah pendapat itu. Baik rukyat global maupun rukyat lokal tidak
mungkin menghapuskan perbedaan.
Idul Adha 1421
Di antara ahli hisab ada
perbedaan kesimpulan dalam penentuan idul adha 1421. Ada yang
berpendapat Idul Adha jatuh pada 5 Maret 2001, terutama bila
menggunakan kriteria wujudul hilal, seperti kalangan Muhammadiyah.
Sebagian lagi berpendapat jatuh pada 6 Maret, terutama bila
menggunakan kriteria imkanur rukyat. Sedangkan ahli rukyat tentu
menunggu hasil rukyat pada 23 Februari. Bila berhasil rukyatnya,
maka diputuskan Idul Adha jatuh pada 5 Maret, tetapi bila rukyatnya
gagal maka Idul Adha jatuh pada 6 Maret. Bagi kalangan yang
mengikuti Arab Saudi, hisab-rukyat di Indonesia bukan masalah, yang
terpenting menyamakan harinya dengan di Arab Saudi.
Walaupun Depag RI mencantumkan
hari libur nasional Idul Adha jatuh pada 5 Maret, tetapi sebenarnya
berdasarkan kriteria imkanur rukyat yang biasa digunakan Depag RI
secara hisab astronomi semestinya Idul Adha jatuh pada 6 Maret.
Namun, mengingat Pemerintah (Depag RI) harus menampung berbagai
masukan, kemungkian 5 atau 6 Maret tetap terbuka. Keputusan mana pun
yang akhirnya diambil, semestinya tidak perlu dipermasalahkan.
Biarlah masing-masing mengikuti pendapat yang diyakininya. Kita
sudah terbiasa dengan perbedaan madzhab dalam beribadah. Ada yang
berqunut, ada yang tidak ketika shalat shubuh. Ada yang shalat 23
rakaat, ada juga yang 11 ketika bertarawih. Biarlah masing-masing
mendewasakan dirinya dengan menggali ilmu-ilmu yang berkaitan untuk
bisa memutuskan sendiri mana yang dianggapnya paling kuat, tanpa
harus memaksanakan pendapatnya pada orang lain. Ukhuwah tidak
harus berarti seragam, satu pendapat.
|