Globalisasi Ru'yah Tak Sederhana
T.
Djamaluddin
(Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN,
Bandung)
Bisakah
ru'yatul hilal diglobalisasikan? Banyak orang yang mendambakannya.
Sekian lama kita merasakan ketidakpastian atau perbedaan di
sana-sini dalam penentuan awal Ramadan dan hari raya.
Tetapi, apa
makna globalisasi ru'yah itu? Tidak ada makna baku untuk istilah
"globalisasi" dalam masalah ru'yatul hilal. H. Chumaidi Muslih (PR,
19 Juli 1994) menawarkan ide menarik namun belum tentu bisa
diterapkan, karena globalisasi ru'yah tidak sesederhana yang
diuraikannya. Apalagi dengan menyempitkan makna globalisasi sebagai
"menyepakati Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan pemantauan bulan
(ru'yatul hilal), kemudian negara-negara lain mengikuti dengan
memperhitungkan perbedaan waktu/letaknya pada garis bujur
(meridian), serta perbedaan posisi bulan/ketinggiannya terhadap
garis horison barat pada saat tenggelamnya matahari di masing-masing
tempat." Menyepakati Arab Saudi sebagai satu-satunya tempat
pengamatan menimbulkan masalah tersendiri.
Tulisan ini
mencoba menganalisisnya secara umum -- tidak menyoroti secara khusus
pandangan di atas-- dengan mengkaji masalah sesungguhnya yang kita
hadapi.
Salah anggapan
Ada beberapa
anggapan sederhana di masyarakat kita yang kadang-kadang menyebabkan
timbulnya kesimpulan yang keliru.
Pertama,
anggapan "Kita ummat yang satu, yang tinggal di bumi yang satu,
bulan dan matahari juga sama, jadi mestinya waktu ibadah Puasa dan
'Id-nya juga harus kompak". Anggapan yang hampir sama juga muncul di
PR beberapa bulan sebelumnya ketika mengulas penyeragaman idul adha.
Nah, pengertian kompak atau seragam kadang-kadang rancu.
Masyarakat awam
sadar atau tak sadar akan terbawa pada anggapan seolah-olah bumi
kita seperti selembar kertas yang mengamati bulan yang satu.
Mestinya --dengan anggapan salah itu-- bulan yang satu itu dapat
diamati di semua tempat di bumi. Anggapan yang lebih "canggih"
menambahkan koreksi perbedaan waktu karena bumi bulat, tetapi tetap
dengan anggapan mestinya semua tempat bisa mengamati bulan yang satu
itu dengan mempertimbangkan koreksi waktu itu atau beda bujurnya.
Anggapan itu
memberikan kesimpulan yang keliru karena penampakan bulan
dipengaruhi banyak faktor. Dua faktor dominan adalah keadaan
atmosfer tempat pengamatan dan lintang tempat pengamatan. Pengaruh
atmosfer amat jelas diketahui oleh semua orang, di satu tempat
teramati mungkin di tempat lain belum. Pengaruh lintang tempat
pengamatan jarang disadari orang. Seolah-olah tempat yang sebujur
bisa mengamati bulan pada saat yang bersamaan. Karenanya, dengan
anggapan itu, timbul ide sederhana cukup dengan koreksi waktu akibat
perbedaan bujur dua tempat. Dengan koreksi waktu itu dihitung
ketinggian hilal di tempat lain, bila ketinggian hilal di tempat
acuan diketahui.
Koreksi itu
terlalu sederhana dan kurang tepat. Untuk kasus matahari dan bulan
berada di sekitar katulistiwa langit (sekitar 20 Maret dan 23
September) koreksi sederhana itu bisa dilakukan. Tetapi hal itu
tidak bisa diterapkan pada kasus-kasus lain. Pada musim panas atau
dingin, di belahan bumi utara atau selatan matahari bisa terbenam
lebih lambat atau lebih cepat dari jam 6 sore. Karenanya saat
pengamatan hilal pun tidak hanya bergantung pada bujur tempat itu.
Sebagai contoh, untuk bulan Juli/Agustus matahari terbenam di daerah
sekitar katulistiwa sekitar jam 6 waktu setempat, tetapi di belahan
utara bisa jam 7 dan dibelahan selatan jam 5. Karena pada bulan
Juli/Agustus matahari berada di langit belahan utara.
Selain itu,
posisi bulan pun berpengaruh pada penentuan saat terbenamnya. Kita
ketahui, orbit bulan tidak berimpit dengan katulistiwa langit,
karenanya bulan bisa terbenam lebih ke utara atau lebih ke selatan
dari titik barat. Posisi bulan ini berpengarauh pada penentuan saat
terbenamnya, seperti halnya pengaruh posisi matahari dalam contoh
tersebut di atas.
Kesalahan
anggapan ke dua, terlalu berlebihan mengandalkan jaringan komunikasi
untuk pengambilan keputusan ru'yatul hilal secara cepat dan tepat
untuk skala mendunia. Keputusan ru'yatul hilal tidak mungkin
diserahkan kepada mesin yang terprogram yang bisa dengan cepat
memberikan keluaran yang bisa segera terdistribusi ke seluruh dunia.
Peranan fuqaha tak bisa diabaikan. Musyawarah para fuqaha dalam
menilai kesahihan ru'yatul hilal perlu waktu. Sementara itu mereka
pun perlu waktu menantikan berbagai laporan ru'yatul hilal.
Kalau ingin
lebih lengkap sampai info ketinggian hilal, tidak sebarang saksi
bisa diterima kesaksiannya. Hanya orang yang bisa menghitung
ketinggian hilal yang bisa diterima. Kalau itu yang terjadi, jelas
tak ada dalilnya. Syarat saksi ru'yatul hilal hanya orang yang bisa
dipercaya kesaksiannya, karena keimanannya dan kemampuan matanya
membeda-kan hilal atau bukan, tidak perlu bisa menghitung
ketinggiannya.
Sekarang,
andaikan diambil kasus paling sederhana dan ideal. Andaikan
disepakati hanya kesaksian di Mekkah yang dijadikan acuan dan para
pengamatnya faham betul ketinggian hilalnya. Laporan kesaksian hilal
sampai jam 18.30. Andaikan para fuqaha di Mekkah berhasil mengadakan
musyawarah kilat dan jam 19.00 waktu setempat informasi itu bisa
langsung disebarkan ke seluruh dunia. Di Indonesia Barat saat itu
jam 23.00 dan di Indonesia Timur jam 1 dini hari. Kalau itu yang
terjadi, kaum Muslimin di Indonesia harus siap menanti pengumuman
pemerintah larut malam. Itu pun belum pasti ada pengumuman atau
tidak, karena mempercayakan sepenuhnya pada ru'yatul hilal berarti
harus bersabar menunggu dengan ketidakpastian.
Ini malah memberatkan. Awalnya
sederhana, tetapi konsekuensinya tidak sederhana.
Kesalahan anggapan ketiga:
menjadikan Mekkah sebagai acuan ru'yatul hilal dianggap akan
menyelesaikan masalah.
Ada hal-hal penting
yang terabaikan. Usulan itu bertentangan dengan hadits yang
memerintahkan untuk berpuasa bila melihat hilal. Andaikan di tempat
lain melihat hilal sedangkan di Mekkah tidak, sedangkan hanya
kesaksian di Mekkah yang dianggap diterima, haruskan kesaksian di
tempat lain itu ditolak? Padahal pesan Nabi itu tidak menyebut
tempat khusus untuk ru'yatul hilal.
Di sisi lain,
cara ini menimbulkan taqlid pada Mekkah, yang berarti pula mengubur
gairah ummat di tempat lain untuk meru'yat hilal. Benar, Mekkah
sebagai tempat Ka'bah, kiblatnya kaum Muslimin. Tetapi, bukan
berarti masalah ru'yatul hilal dengan mudah mengiblat ke sana.
Secara teknis, hal itu pun tidak sederhana dan malah menyulitkan
seperti dicontohkan di atas.
Masalah Sebenarnya
Keinginan ummat
untuk mencari rumusan yang tepat bagi penyeragaman awal puasa dan
hari raya yang berlaku secara global sungguh beralasan. Tetapi,
kadang-kadang makna penyeragamannya pun belum difahami. Masih banyak
orang yang beranggapan bahwa penyeragaman berarti bila di Mekkah
awal Ramadan tanggal 1 Februari 1995 semestinya di seluruh pelosok
dunia pun tanggal 1 Februari 1995. Anggapan seperti itu sebenarnya
keliru, karena tanggal 1 Februari lebih didasarkan konvensi
penentuan garis tanggal internasional yang melintas di lautan
Pasifik. Akibat adanya garis tanggal itu 1 Ramadan di Indonesia bisa
terjadi pada tanggal 2 Februari karena pada 31 Januari hilal sulit
terlihat dari Indonesia tetapi mungkin mudah teramati di Mekkah.
Dengan kata lain, penyeragaman dalam kalender syamsiah hanyalah
mengacu pada hasil buatan manusia.
Gagasan
menghitung ru'yatul hilal di berbagai tempat arahnya sudah tepat
dalam membuat kalender Islam global. Tetapi hal-hal yang diulas di
atas mempunyai kelemahan pada pendefinisian globalisasi yang mengacu
pada satu tempat, yakni Mekkah. Globalisasi seperti itu menyempitkan
arti kalender global yang mengacu pada ru'yatul hilal di berbagai
tempat, yang belum tentu tergantung ru'yatul hilal di tempat lain.
Kalender global
yang tidak mengacu ru'yatul hilal di satu tempat seperti itu yang
kini sedang diusahakan oleh International Islamic Calendar Programme
(IICP) yang berpusat di Malaysia. Globalisasi seperti itu, mau tak
mau melibatkan hisab astronomi.
Kemuskilan
perbedaan idul fitri yang sering timbul di Indonesia sebenarnya
masalahnya bukan lagi perbedaan masalah hisab dan ru'yat. Juga bukan
perbedaan ru'yat tradisional (tanpa teropong) dan ru'yat dengan
teropong. Bila masalahnya hanya itu, sekian banyak seminar dan
musyawarah yang dilakukan bisa menyelesaikan masalah. Barangkali
pendapat Wahyu Widiana dari Direktorat Pembinaan Badan Peradilan
Agama, Departemen Agama RI, bisa menggambarkan keadaan yang
sebenarnya. Dalam seminar di Planetarium Jakarta Januari 1994 lalu,
ia berpendapat "kini persolannya bukan hanya masalah ilmu semata,
namun sudah berubah menjadi keyakinan yang sulit diubah."
Jadi,
globalisasi ru'yatul hilal atau kalender Islam tidak sesederhana
yang dibayangkan banyak orang. Penyeragaman kalender Islam,
khususnya awal Ramadan dan hari raya, sama sulitnya dengan penyatuan
semua madzhab. Suatu madzhab diikuti oleh banyak didasarkan pada
keyakinan. Kita semua, termasuk pemerintah, tidak mungkin memaksakan
orang yang berbeda keyakinan untuk mengikuti apa yang kita yakini.
Karenanya, hal penting yang perlu kita tanamkan adalah kesadaran
bahwa perbedaan mungkin saja terjadi, baik antardaerah di Indonesia
maupun antarnegara. Namun
perbedaan itu janganlah dijadikan bahan perpecahan.
|